Sabtu, 23 Agustus 2025
Tambang Nikel di Raja Ampat

Atas Petunjuk Prabowo! Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat, Bahlil Dkk Hadiri Konferensi Pers

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:59

Jokowi _ Prabowo saat makan malam bersama/ Foto: IG @jokowi

Hanif menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan hanya layak diberikan apabila teknologi pengelolaan lingkungan memadai dan perusahaan mampu melakukan rehabilitasi pascatambang.

Ia mencontohkan temuan pada operasional PT GN di Pulau Gag, yang sedang ditinjau karena belum memenuhi kriteria tersebut.

Selain itu, perizinan yang dimiliki PT ASP di Pulau Manuran juga sedang dikaji ulang. Hanif menambahkan bahwa izin awal untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tinjauan serupa juga dilakukan terhadap PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawei. Ditemukan bahwa perusahaan ini melakukan aktivitas di area seluas lima hektare yang berada di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sementara itu, PT MRP yang menjalankan kegiatan tambang di Pulau Manyaifun (21 hektare) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 hektare) disebut tidak akan memperoleh persetujuan lingkungan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah pencabutan ini menandai komitmen pemerintah untuk menertibkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan yang tergolong ekosistem sensitif seperti Raja Ampat. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id