MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Hadir dalam kesempatan itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Berdasarkan arahan petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi kembali persetujuan lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Hanif, ada empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil yang tersebar di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Hanif menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan hanya layak diberikan apabila teknologi pengelolaan lingkungan memadai dan perusahaan mampu melakukan rehabilitasi pascatambang.
Ia mencontohkan temuan pada operasional PT GN di Pulau Gag, yang sedang ditinjau karena belum memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, perizinan yang dimiliki PT ASP di Pulau Manuran juga sedang dikaji ulang. Hanif menambahkan bahwa izin awal untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Tinjauan serupa juga dilakukan terhadap PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawei. Ditemukan bahwa perusahaan ini melakukan aktivitas di area seluas lima hektare yang berada di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Sementara itu, PT MRP yang menjalankan kegiatan tambang di Pulau Manyaifun (21 hektare) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 hektare) disebut tidak akan memperoleh persetujuan lingkungan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah pencabutan ini menandai komitmen pemerintah untuk menertibkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan yang tergolong ekosistem sensitif seperti Raja Ampat. (tam)