MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan kebijakan baru yang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk mengikuti salat Subuh berjamaah setiap hari Jumat di masjid-masjid yang telah ditentukan.
Imbauan salat Subuh berjamaah untuk ASN Pemprov Jambi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4963/SE/BKD-5.3/VI/2025.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan Pemprov Jambi, tetapi juga mencakup para pengawas dan kepala sekolah. Tujuannya adalah untuk mendorong pembinaan rohani sekaligus mendukung efisiensi anggaran operasional.
ASN Bekerja dari Mana Saja pada Hari Jumat
Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat agar daerah dapat menekan pengeluaran kantor.
Karena itu, ASN diizinkan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) setiap hari Jumat.
"Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya efisiensi, dan hanya ditujukan kepada ASN beragama Islam. Tidak ada unsur pemaksaan kepada pemeluk agama lain," kata Sudirman dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Tribunnews.