Kedua negara pun memiliki hak setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi.
Antisipasi Dinamika Politik AS
Perkembangan putusan Mahkamah AS (SCOTUS) dan dinamika kebijakan tarif Negeri Paman Sam turut menjadi pertimbangan dalam perundingan ART.
Pemerintah menilai kesepakatan ini membuat posisi Indonesia lebih terukur, terutama jika AS kembali menggunakan instrumen tarif melalui dasar hukum lain.
“Pemerintah akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses implementasi ART,” ujar Haryo.
Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menjaga keseimbangan: memperluas akses pasar ekspor sekaligus tetap berdiri di atas kepentingan dan kedaulatan nasional. (sal)





