Ia bahkan mengklaim memiliki bukti bahwa Aswad tetap beraktivitas normal pasca batal ditahan, termasuk mengikuti kegiatan kampanye dan membeli mobil baru.
Boyamin menambahkan, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung agar mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia juga membuka opsi mengajukan praperadilan atas keputusan SP3 KPK, kecuali jika Kejagung segera memulai penyelidikan baru.
“Kalau Kejagung cepat menangani, saya tidak jadi praperadilan. Tapi kalau tidak, tentu akan kami tempuh,” pungkas Boyamin.
Dengan polemik ini, penghentian penyidikan kasus tambang Konawe Utara kembali memunculkan perdebatan publik soal konsistensi dan ketegasan penegakan hukum korupsi di sektor sumber daya alam. (tam)





