“SP3 ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut langkah tersebut sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan penghentian penyidikan kasus izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Konawe Utara periode 2007–2014.
Boyamin menilai perkara tersebut sebenarnya telah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Ia menyebut, ketika Aswad hendak ditahan, yang bersangkutan disebut sakit sehingga penahanan batal dilakukan.
“Saya menyesalkan penyetopan itu. Dulu sudah diumumkan tersangkanya dan diduga menerima suap. Tapi saat mau ditahan, tersangka menyatakan sakit,” ujar Boyamin, dilansir dari Kompas.com.





