Skandal ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers 12 Juli 2024.
Dari total 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Apakah Khofifah Akan Diperiksa dalam Kasus Ini?
Hingga saat ini, status Khofifah masih sebagai saksi, dan belum ada keterangan resmi dari KPK apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Namun, publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut soal peran pejabat tinggi dalam pengelolaan dana hibah yang kini tengah disorot. (tam)





