Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit iPhone 13 Midnight
- 1 unit Vivo Y22 rusak berat
- 1 buah flashdisk
- 2 kartu SIM Indosat
- Rekening BRI atas nama Indri Sintia, tempat korban mentransfer uang
Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam Penjara 12 Tahun
Marpuah dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
- Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kani Dwi Haryani: Banyak Korban Lainnya Ternyata Pernah Ditipu
Kani mengungkap bahwa setelah dirinya menyebarkan kronologi penipuan ini di TikTok, banyak orang yang mengaku menjadi korban Marpuah sejak duduk di bangku SMP dan MTs.
“Banyak korban yang menghubungi saya lewat komentar maupun DM, semuanya mengatakan pernah menjadi korban penipuan akun-akun palsu yang dibuat Marpuah,” ujarnya.
Ia berharap agar proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan maksimal agar tidak ada lagi korban di masa mendatang. (tam)
Baca juga:
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan
- Klaim Nadiem soal Ada Pendampingan Jamdatun di Program Digitalisasi Pendidikan, Respon Kejagung Apa?
- Skandal Pemerasan Izin TKA: Uang Terkumpul hingga Rp53 Miliar, OB Ikut Kebagian Rp5 Miliar





