Kamis, 2 Juli 2026

Cara Marpuah Tipu Staf Media Pribadi Prabowo Subianto: Ngaku Pilot hingga Dikasih Duit Rp 48 Juta

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:50

DITANGKAP - Marpuah wanita muda yang tipu staf media pribadi Prabowo Subianto/ Dok Polda Banten

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 unit iPhone 13 Midnight
  • 1 unit Vivo Y22 rusak berat
  • 1 buah flashdisk
  • 2 kartu SIM Indosat
  • Rekening BRI atas nama Indri Sintia, tempat korban mentransfer uang

Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam Penjara 12 Tahun

Marpuah dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kani Dwi Haryani: Banyak Korban Lainnya Ternyata Pernah Ditipu

Kani mengungkap bahwa setelah dirinya menyebarkan kronologi penipuan ini di TikTok, banyak orang yang mengaku menjadi korban Marpuah sejak duduk di bangku SMP dan MTs.

“Banyak korban yang menghubungi saya lewat komentar maupun DM, semuanya mengatakan pernah menjadi korban penipuan akun-akun palsu yang dibuat Marpuah,” ujarnya.

Ia berharap agar proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan maksimal agar tidak ada lagi korban di masa mendatang. (tam)

 

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink