Kamis, 2 Juli 2026

Cara Marpuah Tipu Staf Media Pribadi Prabowo Subianto: Ngaku Pilot hingga Dikasih Duit Rp 48 Juta

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:50

DITANGKAP - Marpuah wanita muda yang tipu staf media pribadi Prabowo Subianto/ Dok Polda Banten

MEGAPOLITIK.COM -  Bagaimana bisa seorang wanita muda asal Banten tipu staf media pribadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto? 

Hal ini terjadi pada sosok Marpuah, dan Kani Dwi Haryani

Marpuah adalah wanita dari Kabupaten Lebak Banten yang diduga menjadi penipu. 

Yang ditipu adalah Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Prabowo Subianto yang sampai harus kehilangan uang puluhan juta. 

Tim redaksi Megakaltim.com, rangkum soal kasus penipuan Marpuah ke Kani Dwi Haryani ini. 

Kronologi Penipuan Marpuah Bermodus Pilot Garuda hingga Emirates

Seorang wanita asal Kabupaten Lebak, Banten, bernama Marpuah alias MR (21), diamankan Polda Banten atas dugaan penipuan bermodus asmara (love scamming).

Pelaku menyamar sebagai pria bernama Febrian Alaydrus, mengaku sebagai mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates.

Ia menarget Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto.

Marpuah pertama kali menghubungi korban melalui akun Instagram palsu @febrianalydrss_ dengan dalih “kenalan biasa.”

Hubungan keduanya pun berlanjut ke WhatsApp dan berisi komunikasi intens sejak November 2024 hingga Januari 2025.

Modus Pinjam Uang untuk Urusan "Kerja Sepupu"

Marpuah meyakinkan korban untuk meminjamkan uang sebesar Rp13 juta dengan alasan biaya administrasi kerja untuk seorang sepupu bernama Miftahul Syifa (akun @mfthsy__).

Bulan berikutnya, pelaku kembali meminjam Rp35 juta, kali ini berdalih untuk biaya training Emirates.

Namun belakangan terungkap bahwa seluruh cerita itu fiktif.

Marpuah bahkan membeli iPhone dari uang hasil penipuan tersebut. Total kerugian mencapai Rp48 juta, meski Rp20 juta sempat dikembalikan setelah korban melakukan investigasi langsung ke rumah pelaku.

 

Sudah Jelas Bukan Pilot, Tapi Pengangguran

Saat melakukan investigasi mandiri, Kani mendapati bahwa Febrian hanyalah sosok fiktif.

Bahkan, foto-foto kegiatan resmi Kani saat bertugas di Istana Negara digunakan pelaku untuk membangun citra palsu sebagai bagian dari lingkungan Istana.

Menurut Kani, Marpuah memiliki banyak akun palsu di Instagram dan Facebook, di antaranya berperan sebagai pria di Instagram dan sebagai wanita yang bekerja di pemerintahan di akun Facebook.

“Semua narasi dan foto yang dia tampilkan adalah hasil manipulasi dan imajinasi semata,” ujar Kani kepada media.

Ditangkap di Rumah, iPhone Dibeli dari Uang Korban

Polda Banten melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil menangkap pelaku pada 12 Juni 2025 di kediamannya di Cibadak, Rangkasbitung.

Penangkapan ini dilakukan usai laporan resmi dari korban dengan nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 unit iPhone 13 Midnight
  • 1 unit Vivo Y22 rusak berat
  • 1 buah flashdisk
  • 2 kartu SIM Indosat
  • Rekening BRI atas nama Indri Sintia, tempat korban mentransfer uang

Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam Penjara 12 Tahun

Marpuah dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kani Dwi Haryani: Banyak Korban Lainnya Ternyata Pernah Ditipu

Kani mengungkap bahwa setelah dirinya menyebarkan kronologi penipuan ini di TikTok, banyak orang yang mengaku menjadi korban Marpuah sejak duduk di bangku SMP dan MTs.

“Banyak korban yang menghubungi saya lewat komentar maupun DM, semuanya mengatakan pernah menjadi korban penipuan akun-akun palsu yang dibuat Marpuah,” ujarnya.

Ia berharap agar proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan maksimal agar tidak ada lagi korban di masa mendatang. (tam)

 

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink