“Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial,” ungkap Ferdy.
Polda Jabar menegaskan bahwa laporan ini sedang diproses dan Resbob masuk daftar pencarian polisi (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.
2. Sanksi Akademik: Drop Out dari Kampus
Kasus ini juga berdampak pada status akademik Resbob. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi DO (drop out) kepada Adimas Firdaus. Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.
Sanksi ini menjadi bentuk tindakan tegas universitas terkait perilaku mahasiswa di luar kampus yang berdampak hukum dan sosial.





