Deni menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan proses reklamasi dan pengamanan area bekas tambang dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"Perusahaan harus memastikan seluruh lubang bekas tambang aman dan tidak menjadi ancaman bagi warga. Jangan menunggu sampai muncul korban berikutnya baru dilakukan tindakan," tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan menyeluruh terhadap lubang-lubang bekas tambang, terutama yang berada dekat dengan kawasan permukiman.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan strategi mitigasi dan pengawasan yang lebih terukur.
DPRD berpandangan bahwa penyelesaian persoalan lubang bekas tambang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan tambang agar kewajiban reklamasi berjalan maksimal dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan kewajiban reklamasi yang konsisten, DPRD berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (adv)





