Sabtu, 23 Agustus 2025
Wamen Rangkap Jabatan

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019

MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan untuk Wamen

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:48

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: kawanhukum.id

MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara (BUMN).

Hal ini diputuskan dalam pertimbangan hukum atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa larangan ini merujuk langsung pada Pasal 23 UU 39/2008 yang menyebutkan menteri—dan dengan putusan sebelumnya juga mencakup wakil menteri—tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk sebagai komisaris di perusahaan negara atau swasta.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008,” bunyi pertimbangan dalam salinan putusan.

Masih Ada Wamen Rangkap Komisaris, Dinilai Inkonstitusional

Meski sudah ada putusan hukum yang jelas, MK mengakui bahwa praktik rangkap jabatan masih terjadi. Dalam salinan putusan perkara nomor 21 disebutkan bahwa masih terdapat wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN, meski telah dilarang.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai praktik ini bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 30 wakil menteri yang saat ini merangkap sebagai komisaris BUMN harus diberhentikan segera.

“Kalau tidak berhenti, itu termasuk tindakan inkonstitusional yang bisa berimbas kepada penyelenggaraan administrasi BUMN,” ujar Feri, melansir Tirto. 

Ia juga mengingatkan bahwa segala kebijakan BUMN yang melibatkan wamen rangkap jabatan bisa dinilai cacat hukum dan bahkan berpotensi menyeret ke ranah pidana.

 

Permohonan Uji Materi Ditolak, Tapi Putusan MK Tetap Berlaku

Perlu diketahui, MK pada akhirnya tidak menerima permohonan uji materi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Hal ini terjadi karena pemohon telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.

“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Namun, meski permohonan tidak diterima secara formal, MK tetap mencantumkan pertimbangan hukum yang bersifat mengikat, termasuk larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri, yang sebelumnya juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Implikasi Bagi Kabinet dan BUMN

Putusan ini membawa dampak besar bagi pemerintahan dan manajemen BUMN.

Sebab, posisi wakil menteri yang diangkat langsung oleh Presiden disamakan statusnya dengan menteri, sehingga tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan.

Dengan total 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diketahui masih aktif sebagai komisaris BUMN, keputusan ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian agar tidak melanggar konstitusi dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id