Sabtu, 23 Agustus 2025
Perkara Judi Online

Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:32

SAKSI - Denden Imadudin Soleh eks pegawai Komdigi yang jadi saksi dalam perkara pengamanan judi oline di PN Jaksel/ IST

MEGAPOLITIK.COM - Sidang terkait dengan perkara pengamanan judi online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memunculkan hal-hal baru. 

Di antaranya adalah soal permintaan uang tutup mulut Rp 1 Miliar, empat klaster perlindungan situs judi online, serta eks Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut sudah mengetahui akan praktik pengamanan situs judi online ini. 

Terbaru, pihak terdakwa Muhrijan alias Agus disebut meminta uang dari mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi), Denden Imadudin Soleh, untuk bungkam setelah praktik perlindungan situs judi online (judol) terungkap.

Ini disampaikan Denden saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Kominfo dalam membekingi situs judol agar tidak diblokir.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) itu juga menghadirkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan, dan Adhi Kismanto.

Dalam kesaksiannya, Denden membeberkan awal perkenalannya dengan Agus, yang pertama kali datang ke ruangannya di kantor Kominfo. Saat itu, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE di kementerian tersebut.

"Dia mengaku bernama Agus dan memang menggunakan KTP atas nama itu. Saya pastikan juga ke resepsionis," kata Denden.

Agus, menurut Denden, mengaku punya informasi dan jaringan terkait praktik pelindungan situs-situs judi daring. Ia bahkan memiliki bukti transaksi terkait aktivitas ilegal itu.

Pertemuan awal di kantor berlangsung singkat, dan Agus meminta untuk melanjutkan pembicaraan di luar.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, di mana Agus meminta uang dalam bentuk ‘bagian’ dari praktik yang sedang berlangsung, termasuk uang tutup mulut.

"Permintaannya sekitar Rp1 miliar lebih. Awalnya saya berikan sekitar Rp400 juta, lalu keesokan harinya saya serahkan Rp1 miliar lagi secara tunai," ungkap Denden.

Beberapa waktu setelah itu, Agus kembali menghubungi Denden untuk meminta bagian tambahan.

Namun Denden menolak karena ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Jabatan itu, kata dia, telah dialihkan ke Syamsul Arifin. Selain itu, muncul juga keterlibatan Adhi Kismanto yang disebut sebagai bagian dari “tim menteri”.

"Agus tanya bagaimana agar penjagaan bisa tetap berjalan. Saya bilang, sekarang sudah lewat tim menteri," ujar Denden.

Agus sempat meminta dikenalkan dengan Adhi, namun Denden mengaku tidak cukup dekat untuk melakukan itu. Ironisnya, Denden kembali bertemu dengan Agus dalam acara pernikahan Adhi, dan di sana juga bertemu dengan Alwin Jabarti.

Pertemuan lanjutan kemudian terjadi di sebuah restoran, melibatkan Denden, Adhi, Agus, Alwin, dan Syamsul. Dalam pertemuan itu, mereka membahas bagaimana sistem perlindungan situs judol bisa kembali berjalan.

"Yang menyatakan semua ini sudah aman dan diketahui oleh pihak atas adalah Muhrijan dan Adhi," jelas Denden di hadapan jaksa.

Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan "pihak atas", Denden menyebut nama Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi.

“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (ketika itu jabatan menteri ada pada Budi Arie Setiadi),” jawab Denden

Menurut Denden, tujuan utama pertemuan itu adalah untuk meyakinkan Syamsul agar melanjutkan ‘pengamanan’ situs-situs tersebut. Ia sendiri mengaku kembali terlibat setelah itu.

"Tarif tidak dibahas secara spesifik karena sudah ditentukan oleh Adhi, Alwin, dan Agus. Kami hanya diberi bagian dari hasil itu," ujar Denden.

Empat Klaster Kasus Perlindungan Situs Judol

Sejauh ini, kasus besar tersebut dibagi ke dalam empat klaster.

Klaster pertama mencakup para koordinator seperti Adhi Kismanto, Tony, Muhrijan, dan Alwin.

Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota, Syamsul Arifin, dan lainnya.

Klaster ketiga berisi para agen situs judi online, sementara klaster keempat melibatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menampung hasil kejahatan, seperti Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (tam)

Para terdakwa dari klaster koordinator didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id