Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan dan diperiksa intensif.
Update terbaru, M Yasin yang sempat buron juga telah ditangkap aparat kepolisian.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka dan keduanya sudah diamankan,” ujar Widi.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi pelanggaran hukum tambahan. (tam)
Baca juga:





