MEGAPOLITIK.COM - Di tengah mencuatnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kukar Rita Widyasari, usai disitanya belasan kendaraan mewah oleh KPK di Samarinda, muncul pula isu lainnya yang turut berkembang.
Salah satunya, dugaan keterlibatan oknum berinisial J dalam lingkaran kasus TPPU eks Bupati Kukar itu.
Munculnya sosok berinisial J ini, masih berbunyi, dikarenakan oknum tersebut diduga masuk menjadi anggota DPRD Kukar terpilih pada periode 2024 - 2029.
Terangnya nama inisial J ini, sebagaimana diterangkan oleh beberapa saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Kalpostonline, ada beberapa saksi yang mengungkit nama J, yakni Saksi Rudy Suryadinata, saksi Ibrahim, Saksi Sarwanick, sakski Muhammad Gafur, serta Saksi Marli.
Sebagaimana diberitakan Kalpostonline, dilansir Rabu (5/6/2024), diterangkan Saksi Rudy Suryadinata, bahwa biasanya J menghubungi Saksi, ―nanti tolong terima dari sini-sini, selain itu Saksi juga merupakan juru tagih fee proyek fisik juga.
Ada pula saksi Ibrahim yang menerangkan bahwa, saat itu J menelpon Saksi mengatakan ingin ketemu, kemudian Saksi bertemu dengan J di Pendopo, dan saat itu J menyerahkan uang kepada Saksi dan mengatakan, Brahim tolong kasihkan ibu maksudnya Terdakwa I (eks Bupati Kukar).
Kemudian uang tersebut Saksi antarkan kepada Terdakwa I. Saksi menerima uang dari J tersebut tempatnya di Pendopo, dan Saksi menyerahkan kepada Terdakwa I juga di pendopo.
Peran J itu, disampaikan pula oleh Saksi Sarwanick, dimana J merupakan Tim 11.
Sementara itu, dalam persidangan menghadirkan Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick pada awal-awal kasus Rita Widyasari, mengaku harus menyetor fee dari setiap proyek yang dia dapatkan dari Pemkab Kutai Kartanegara. Menurut dia, fee tersebut diminta oleh orang kepercayaan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Orang kepercayaan inilah yang dimaksud berinisial J tersebut.
"Saya ingat bahwa Pak J menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan intruksi dari Rita, yang saat itu menjabat Bupati, betul enggak itu?" kata Jaksa membacakan BAP Sarwanick, yang bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khoiruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau dibilang seperti itu, ya dia memang menjelaskan seperti itu," jawab Sarwanick.
Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih coba menelusuri oknum J yang diduga terlibat dalam kasus TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari ini. (tam)