MEGAPOLITIK.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesra menegaskan kembali bahwa program bantuan pendidikan GratisPol memiliki beberapa aturan, termasuk batasan usia bagi peserta yang mendaftar.
Ketentuan ini tidak hanya dibuat sebagai aturan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kaltim.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menerangkan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi tenaga pendidik yang ingin memanfaatkan program GratisPol.
Guru dan dosen tidak dikenakan batas usia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan karena guru dan dosen merupakan profesi yang harus terus meningkatkan kompetensi, sekaligus memegang peran penting dalam pemerataan mutu pendidikan di daerah.
“Secara umum, program ini memang memiliki aturan, termasuk soal usia. Tetapi khusus guru dan dosen, ketentuan tersebut tidak diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di Kampus UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).
Dasmiah menyampaikan bahwa meskipun kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap mengambil langkah untuk mendukung mahasiswa daerah melalui pembiayaan UKT.





