Forum Purnawirawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan pencalonan Gibran, yang menurut mereka bermasalah secara hukum karena adanya konflik kepentingan dari Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran.
Mereka menilai putusan tersebut seharusnya batal demi hukum dan belum pernah diperiksa ulang oleh majelis hakim yang berbeda sesuai ketentuan.
Selain aspek hukum, surat tersebut juga mempertanyakan kapasitas dan etika Gibran sebagai Wakil Presiden, dengan menyinggung masa jabatannya yang singkat sebagai Wali Kota Solo serta kontroversi terkait akun media sosial yang diduga berhubungan dengan dirinya.
Forum Purnawirawan juga mengangkat dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, langkah selanjutnya bergantung pada pimpinan DPR dalam memproses surat pemakzulan ini sesuai mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. (tam)