Hingga kini, status hukum Kepala Kejaksaan Negeri HSU (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU (AB) belum diputuskan.
Publik masih menunggu apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus terperiksa.
Kasus ini menambah panjang daftar OTT KPK yang menjerat aparat penegak hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah struktur internal kejaksaan sudah cukup efektif mencegah praktik pemerasan?
(tam)
Baca juga:





