MEGAPOLITIK.COM - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat sektor pendidikan dan ideologi kebangsaan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
Komitmen tersebut disampaikan Didik saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke-12 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu malam (7/12/2025).
Menurut Didik, Perda tersebut merupakan instrumen politik kebijakan yang dirancang untuk memastikan arah pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur tidak lepas dari nilai ideologi Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Perda ini bukan sekadar aturan teknis pendidikan. Ini adalah kebijakan politik daerah untuk membentengi generasi muda dari degradasi nilai kebangsaan,” kata Didik dalam sambutannya.
DPRD Kaltim Dorong Implementasi Perda di Tingkat Grassroot
Didik menilai, tantangan utama bukan pada perumusan regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.





