4. Devi Anggraeni (DA): Rp 2,3 miliar
5. Alfa Eshad (AE): Rp 1,8 miliar
6. Amal Shodiqin (JS): Rp 1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP): Rp 580 juta
8. Suhartono (SH): Rp 460 juta
Tak hanya mereka, sekitar 85 pegawai lain di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) serta di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) juga disebut ikut menikmati uang hasil pemerasan tersebut.
Dana itu digunakan rutin sebagai “uang dua mingguan”, yang diberikan ke berbagai level pegawai, dari staf hingga office boy.
Bahkan, menurut Budi, dana haram itu juga dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti makan siang dan pembelian aset, yang didaftarkan atas nama keluarga para pegawai.
“Kurang lebih Rp 8 miliar digunakan bersama-sama oleh para staf untuk kebutuhan makan siang hingga kegiatan lainnya,” ujarnya.
Sejumlah pegawai yang telah diperiksa dan menerima aliran dana tersebut kini mulai mengembalikan uang yang mereka terima. Total pengembalian hingga saat ini mencapai sekitar Rp 5 miliar, termasuk dari office boy dan staf lainnya.
Profil Singkat Delapan Tersangka Utama: