Sabtu, 23 Agustus 2025

Rp 53,7 M Uang Haram di Kemnaker: 8 Pegawai Diduga Jadi Penikmat Utama! Lengkap Ada Profil Jabatannya

Senin, 9 Juni 2025 - 14:53

GEDUNG - Gedung Kemnaker/ Foto: IST

MEGAPOLITIK.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menikmati uang haram dari praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).

Dugaan ini mencuat dalam penyidikan kasus korupsi dalam proses perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak 2012.

Modusnya, staf di kementerian menetapkan tarif tertentu kepada para agen tenaga kerja asing agar pengajuan izin RPTKA mereka bisa diloloskan.

Dari hasil praktik haram tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

Jumlah tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk delapan tersangka utama yang merupakan pegawai dan pejabat di Kemnaker.

“Uang tersebut sebagian besar mengalir ke delapan tersangka. Misalnya, saudara HY menerima sekitar Rp 18 miliar,” kata Budi dalam keterangannya.

Berikut pembagian dugaan uang korupsi yang diterima para tersangka:

1. Haryanto (HY): Rp 18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp 13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GW): Rp 6,3 miliar

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id