Kamis, 2 April 2026
Pariwara DPRD Kaltim

Reformasi Hukum Pidana Kaltim: DPRD Dukung KUHP Baru 2026 dengan Pendekatan Modern

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:21

ANGGOTA DPRD KALTIM - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi/ HO

MEGAPOLITIK.COM - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku pada awal 2026 mendapatkan dukungan penuh dari kalangan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, modern, dan sesuai amanah undang-undang.

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, penerapan KUHP baru harus disambut dengan kesiapan penuh dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kita tentu mendukung pola penerapan hukum yang baru sesuai amanah KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (09/12/2025) lalu. 

Darlis menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi saja.

Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi maupun kejaksaan negeri.

Sinergi ini penting agar penerapan aturan baru dapat berjalan optimal, efisien, dan mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini muncul, termasuk persoalan teknis penegakan hukum dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Sebagai metode baru, KUHP ini harus dijalankan secara bersama-sama. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu bekerja beriringan agar amanah undang-undang ini dapat terlaksana semaksimal mungkin,” jelas Darlis.

Lebih lanjut, Darlis menilai KUHP baru berpotensi menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi perhatian.

Dengan adanya pendekatan penegakan hukum yang lebih berimbang, sistem pemidanaan diharapkan lebih manusiawi dan efektif.

“Secara objektif, kapasitas lapas kita sudah over kapasitas, sehingga pola penegakan hukum baru ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan pada sistem pemasyarakatan,” tuturnya.

Selain itu, Darlis mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang aktif menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru di tingkat daerah.

“Kami dari legislatif mengapresiasi kerja sama antara pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi serta pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri. Ini menunjukkan komitmen serius untuk memastikan KUHP baru berjalan efektif,” kata Darlis.

Dukungan legislatif ini diharapkan memberi dorongan positif bagi aparat hukum untuk menjalankan aturan baru secara profesional dan konsisten.

Dengan pendekatan ini, penerapan KUHP baru tidak hanya akan menegakkan keadilan, tetapi juga meningkatkan kualitas sistem hukum nasional secara keseluruhan, termasuk di daerah.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mendukung kerja Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan di kabupaten/kota. Dengan sinergi ini, amanah undang-undang KUHP baru bisa diaplikasikan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan dukungan legislatif yang kuat, sinergi lintas sektor, dan persiapan matang dari pemerintah daerah, penerapan KUHP baru di Kalimantan Timur diharapkan berjalan lancar.

Langkah ini diyakini akan memperkuat sistem penegakan hukum, mengurangi overkapasitas lapas, dan memberikan efek positif jangka panjang bagi masyarakat di seluruh daerah.

Sebagai informasi, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru akan resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, menandai era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berorientasi pada hak asasi manusia, dan mengakomodasi hukum adat serta pidana alternatif seperti pidana kerja sosial.

Penerapan ini akan didukung oleh beberapa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dan RUU penyesuaian pidana, dengan fokus pada keadilan restoratif dan penguatan perlindungan bagi semua pihak dalam sistem peradilan pidana. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink