MEGAPOLITIK.COM - Rencana pemerintah untuk merampingkan nominal rupiah melalui redenominasi kembali menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya PMK 70 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah resmi menuju penyederhanaan angka dalam rupiah, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Sejak saat itu, diskusi mengenai apa itu redenominasi dan apa dampaknya bagi masyarakat kembali ramai dibahas di media sosial hingga pemberitaan nasional.
Secara sederhana, redenominasi berarti menyederhanakan angka pada rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.
Misalnya, harga Rp10.000 akan ditulis menjadi Rp10, namun daya belinya tetap sama.
Inilah perbedaan mendasar dengan sanering yang memangkas nilai uang dan daya beli.
Redenominasi justru bertujuan memodernisasi sistem pembayaran agar lebih praktis dan efisien, terutama di era ekonomi digital.
Masuknya program redenominasi ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 menunjukkan bahwa pemerintah menilai fondasi ekonomi Indonesia sudah cukup kuat untuk melangkah ke tahap modernisasi mata uang.
Stabilitas inflasi, masifnya transaksi digital, dan kesiapan sistem keuangan menjadi landasan utama mengapa pembaruan rupiah ini kembali diangkat dengan keseriusan baru.
Mengapa Redenominasi Mulai Dianggap Penting?
Di banyak negara, redenominasi dilakukan bukan karena kondisi krisis, tetapi untuk menata sistem ekonomi agar lebih efisien.
Nominal rupiah yang panjang sering membuat proses transaksi dan pencatatan menjadi rumit, baik dalam bisnis, laporan keuangan, hingga tampilan harga di aplikasi digital.
Dengan menghapus tiga nol, rupiah akan lebih ringkas, mudah dibaca, dan meminimalkan risiko salah input.
Pertumbuhan pesat pembayaran non-tunai seperti QRIS juga membuat proses penyesuaian nominal jauh lebih mudah.





