Kamis, 28 Agustus 2025
Penghasilan Pejabat

Rangkap Jabatan Komisaris Pupuk Indonesia dan Stafsus Presiden, Yovie Widianto Raup Gaji Berapa?

Berapa gaji Yovie Widianto?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:35

YOVIE WIDIANTO - Resmi menjadi Komisaris Pupuk Indonesia sekaligus Staf Khusus Presiden, segini gaji Yovie Widianto (Foto: Instagram @ywpiano)

Besarannya mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

  • Honorarium: Gaji Komisaris Utama setara 45 persen dari gaji Direktur Utama, sementara Komisaris mendapat 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
  • Tunjangan: Termasuk THR keagamaan maksimal satu kali honorarium, tunjangan transportasi 20 persen dari honorarium per bulan, serta asuransi purnajabatan.
  • Fasilitas: Meliputi fasilitas kesehatan hingga bantuan hukum.
  • Tantiem/Insentif kinerja: Diberikan bila perusahaan mencatat laba dan pencapaian kinerja melampaui target. Besarannya, Komisaris Utama menerima 45 persen dari insentif Direktur Utama, sementara Komisaris mendapat 90 persen dari Komisaris Utama.

Sepanjang 2024, Anwar Sanusi, yang sebelumnya menjabat Komisaris, menerima total honorarium, tunjangan, dan insentif kinerja sebesar Rp1,94 miliar.

Ia juga mendapatkan THR sebesar Rp134 juta.

Gaji Staf Khusus Presiden

Selain sebagai Komisaris, Yovie Widianto juga masih menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan Staf Khusus Presiden setara dengan pejabat eselon Ia.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan IV/d hingga IV/e berkisar Rp3,7 juta sampai Rp6,3 juta.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id