Kamis, 2 April 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi

Profil dan Harta Kekayaan Aswad Sulaiman, Eks Bupati Konawe Utara yang Kasus Dugaan Korupsinya Disetop KPK

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:2

Potret Aswad Sulaiman dan Gedung Merah Putih KPK/ Kolase oleh Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM - Nama Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

KPK menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian dan kejelasan hukum, lantaran perkara tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kecukupan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Alasan KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengalami kendala serius dalam pembuktian unsur pidana, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerbitan SP3 oleh KPK dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025). sebagaimana dilansir dari Tirto. 

Selain itu, tempus delicti perkara yang terjadi sejak 2009 juga berdampak pada aspek daluwarsa, khususnya untuk dugaan tindak pidana suap.

Kasus Tambang Nikel Konawe Utara yang Pernah Heboh

Kasus ini bermula saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.

Pada 2009, izin Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) di dua kecamatan dicabut, lalu digantikan dengan penerbitan puluhan izin baru kepada perusahaan swasta.

KPK menduga, Aswad menerbitkan sekitar 30 surat keputusan izin kuasa pertambangan eksplorasi, sebagian berlanjut ke tahap produksi hingga ekspor bijih nikel.

Dugaan awal menyebut kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, bahkan sempat disebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 dan menyandang status tersebut selama hampir delapan tahun, sebelum akhirnya kasus dihentikan melalui SP3 pada 26 Desember 2025.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink