Kuasa Hukum Tom Lembong
Nama Ari Yusuf Amir kembali mencuat setelah ia dipercaya menjadi pembela Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Sepanjang proses hukum, Ari Yusuf Amir berdiri di garis depan membela kliennya hingga akhirnya Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski abolisi telah diterima, Ari Yusuf Amir tetap menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bersalah dalam kasus tersebut.
Ari Yusuf Amir menekankan bahwa pemberian abolisi sama sekali tidak mengharuskan penerima untuk mengakui kesalahan, dan tidak pula menjadi tanda bahwa seseorang bersalah.
Ari Yusuf Amir berharap momentum ini menjadi bahan introspeksi bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses hukum ke depan.
Menurut Ari Yusuf Amir, apa yang dialami Tom Lembong dapat menimpa siapa saja.
“Kasus yang menjerat Tom Lembong bukan hanya bisa terjadi pada dirinya, tetapi juga berpotensi dialami masyarakat Indonesia lainnya,” ujar Ari Yusuf Amir.
(apr)





