Sabtu, 23 Agustus 2025

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Cek Simulasinya Sekarang!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:17

PERESMIAN - Presiden meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan Republik Indonesia, bersama dengan Presiden ke-6 sekaligus pendiri Unhan RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsuddin/ IG @prabowo

MEGAPOLITIK.COM -  Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025).

Prabowo Subianto menyebutkan bahwa kelompok hakim paling junior akan mendapatkan kenaikan tertinggi, yakni mencapai 280 persen.

"Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dan ini berlaku bagi hakim golongan paling bawah," ujar Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan hakim demi menjaga integritas lembaga peradilan.

Menurutnya, negara membutuhkan hakim-hakim yang berani, jujur, dan tidak bisa dipengaruhi oleh kekuatan luar.

"Kita perlu hakim yang tidak bisa digoyahkan atau dibeli. Saat saya mulai menjabat, saya kaget melihat kondisi mereka," lanjut Prabowo.

Gaji Hakim Naik Drastis, Siapa yang Paling Untung?

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024—yang merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012—gaji pokok hakim golongan IIIa (paling junior, masa kerja di bawah 1 tahun) adalah Rp 2.785.700.

Jika naik 280 persen, maka jumlahnya menjadi sekitar Rp 7.799.960.

Sementara itu, hakim paling senior di golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 6.373.200. Bila angka tersebut juga dinaikkan sebesar 280 persen, total gajinya menjadi sekitar Rp 17.844.960.

Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Terakhir kali gaji hakim dinaikkan adalah pada Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo melalui PP yang sama.

Rincian Gaji Hakim Saat Ini berdasarkan PP 44/2024 (sebelum dilakukan kenaikan gaji) 

Golongan III:

Masa kerja <1 tahun: Rp 2.785.700 – Rp 3.154.400
Masa kerja 1–10 tahun: Rp 2.873.500 – Rp 3.683.400
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 3.355.400 – Rp 4.301.200
Masa kerja 21–32 tahun: Rp 3.918.100 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

Masa kerja <1 tahun: Rp 3.287.800 – Rp 3.880.400
Masa kerja 1–10 tahun: Rp 3.391.400 – Rp 4.531.200
Masa kerja 11–20 tahun: Rp 3.960.200 – Rp 5.291.200
Masa kerja 21–32 tahun: Rp 4.624.300 – Rp 6.373.200

Kenaikan ini diyakini akan memberi dorongan besar bagi reformasi lembaga peradilan, sekaligus menutup celah korupsi akibat rendahnya kesejahteraan para penegak hukum. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id