Gaji Hakim Naik Drastis, Siapa yang Paling Untung?
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024—yang merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012—gaji pokok hakim golongan IIIa (paling junior, masa kerja di bawah 1 tahun) adalah Rp 2.785.700.
Jika naik 280 persen, maka jumlahnya menjadi sekitar Rp 7.799.960.
Sementara itu, hakim paling senior di golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 6.373.200. Bila angka tersebut juga dinaikkan sebesar 280 persen, total gajinya menjadi sekitar Rp 17.844.960.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Terakhir kali gaji hakim dinaikkan adalah pada Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo melalui PP yang sama.
Rincian Gaji Hakim Saat Ini berdasarkan PP 44/2024 (sebelum dilakukan kenaikan gaji)