MEGAPOLITIK.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi yang sebelumnya divonis dalam kasus impor gula.
Langkah ini memicu sorotan publik karena Tom Lembong dikenal sebagai tokoh oposisi dalam Pilpres 2024.
Tindakan Presiden Prabowo ini pun menambah daftar pemimpin dunia yang pernah menggunakan hak prerogatif abolisi atau pengampunan hukum untuk kepentingan politik dan rekonsiliasi nasional.
Presiden Dunia yang Pernah Beri Abolisi atau Pengampunan
Berikut deretan pemimpin negara yang tercatat pernah memberikan abolisi, amnesti, atau pardon kepada tokoh-tokoh tertentu:
1. Donald Trump (Amerika Serikat)
Trump dikenal sering memberikan pardon (grasi) kepada kolega politiknya, termasuk:
- Michael Flynn (mantan penasihat keamanan nasional)
- Roger Stone (penasihat dekat Trump)
- Joe Arpaio (sheriff kontroversial anti-imigran)
Langkah Trump ini menuai kritik luas karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan demi melindungi sekutunya.
2. Emmanuel Macron (Prancis)
Macron mendorong amnesti administratif bagi demonstran gerakan Yellow Vests dan pelanggar hukum ringan.
Ini dilakukan sebagai bentuk rekonsiliasi sosial, di tengah meningkatnya ketegangan sipil di Prancis.
3. Nelson Mandela (Afrika Selatan)
Mandela mendukung amnesti dan abolisi bersyarat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pelaku pelanggaran HAM masa apartheid bisa dibebaskan jika mengaku dan bekerja sama dalam proses penyelidikan.
4. Rodrigo Duterte (Filipina)
Duterte memberikan pengampunan kepada mantan tentara pemberontak Antonio Trillanes IV, serta beberapa militan sebagai bagian dari negosiasi damai.
5. Luiz Inácio Lula da Silva (Brasil)
Lula memberi penghapusan sanksi administratif kepada warga miskin dan mantan aktivis politik kiri yang pernah ditahan era kediktatoran militer.
Hal ini dipandang sebagai langkah simbolik menuju keadilan sosial.
6. Vladimir Putin (Rusia)
Putin sering mengumumkan amnesti massal, termasuk saat Olimpiade Sochi 2014.
Beberapa tahanan politik seperti anggota Pussy Riot dan taipan Mikhail Khodorkovsky dibebaskan demi citra internasional.
Abolisi dalam Politik: Instrumen Hukum atau Manuver Strategis?
Dalam banyak kasus, abolisi digunakan sebagai instrumen untuk mengakhiri konflik, mempercepat rekonsiliasi politik, atau menunjukkan sikap kenegarawanan.
Namun, tidak jarang pula keputusan abolisi memicu kontroversi ketika dianggap sarat muatan politik atau melindungi elite tertentu.
Kasus Prabowo–Lembong menambah daftar contoh bagaimana abolisi bisa berfungsi sebagai jembatan politik—sekaligus menimbulkan pertanyaan etis di mata publik.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana sebelum kasusnya diputus pengadilan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Berbeda dengan:
- Grasi: pengampunan bagi narapidana pasca vonis inkrah
- Amnesti: penghapusan hukuman atau tuntutan untuk kepentingan politik nasional (sering bersifat kolektif)
Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Lembong bukanlah hal baru dalam dunia politik global.
Sejarah mencatat bahwa pengampunan politik bisa menjadi alat diplomasi dalam negeri yang efektif, asalkan dijalankan secara adil dan transparan.
Namun demikian, publik tetap berhak mengawasi agar abolisi tidak menjadi pintu belakang untuk menyelamatkan elite atau mencuci tangan dari kesalahan hukum. (tam)