MEGAPOLITIK.COM - Kontroversi pungutan biaya asrama sebesar Rp2,6 juta per siswa di SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), HM Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, pihak sekolah, komite, serta wali murid memutuskan pungutan tersebut dibatalkan dan tidak boleh dibebankan kepada orangtua siswa.
RDP digelar pada Senin, 10 November 2025 lalu, di Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda khusus membahas polemik biaya asrama di SMAN 10 Samarinda.
Darlis menyatakan, keputusan ini diambil menyusul keresahan orangtua siswa yang khawatir setelah beredarnya surat edaran pengelola asrama yang meminta pembayaran Rp2,6 juta per siswa.
“Anggaran asrama SMAN 10 yang sebesar Rp2.600.000 itu tidak dibebankan kepada orangtua siswa. Artinya, mereka tetap bebas dan tidak dikenakan pungutan apa pun,” ujar Darlis dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa miskomunikasi terkait program sekolah gratis Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi salah satu pemicu kebingungan.
Banyak orangtua mengira program itu mencakup seluruh biaya pendidikan, termasuk asrama, padahal yang dimaksud hanyalah biaya sekolah reguler.
Berdasarkan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2022/2023, biaya asrama memang mencakup kebutuhan pokok dan kegiatan pembinaan siswa, mulai dari makan tiga kali sehari, listrik dan air, jasa laundry, pemeliharaan sarana, hingga pembinaan karakter dan pengembangan minat bakat.
Total biaya mencapai Rp2,6 juta per siswa per bulan.
Biaya ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun nonakademik, yang tinggal di asrama karena berasal dari berbagai daerah di Kaltim maupun dari luar provinsi.
Namun, Darlis menekankan, dengan adanya kebijakan sekolah gratis, beban biaya operasional asrama seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
“Rincian biaya ini memang riil dan dibutuhkan untuk operasional, tetapi seharusnya bisa diambil dari anggaran pemerintah, bukan dari kantong orangtua,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa asrama memiliki kebutuhan tersendiri yang berbeda dari sekolah reguler, termasuk biaya makan, listrik, laundry, dan pembinaan karakter.
Dengan pengaturan anggaran yang tepat, seluruh biaya operasional asrama kini bisa ditanggung pemerintah, memastikan siswa tetap mendapatkan fasilitas pendidikan dan asrama tanpa membebani orangtua.
Keputusan ini disambut lega oleh wali murid dan masyarakat, sekaligus menjadi bukti komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam menjalankan program sekolah gratis dengan tepat sasaran. (adv)





