MEGAPOLITIK.COM - PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 17 Tahun 2023 disebut dalam sidang KIP (Komisi Informasi Pusat) pada Senin (17/11/2025).
Di sidang yang ditonton redaksi itu, Ketua Sidang sempat menanyakan kepada pihak KPU Surakarta isi dari PKPU tersebut.,
Sebagai informasi, KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Lantas, apa penjelasan soal PKPU 17/2023 itu?
Redaksi Megapolitik.com rangkum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan Komisi (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip untuk KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan ini diundangkan pada 31 Agustus 2023 dan berlaku efektif sejak saat itu.
PKPU ini bertujuan untuk menertibkan penyusutan arsip serta menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja kelembagaan dan aparatur KPU.
Dalam regulasi terbaru ini, dijabarkan jadwal retensi arsip yang meliputi arsip fasilitatif dan substantif, retensi arsip aktif maupun inaktif, serta keterangan arsip yang musnah atau permanen.
Dasar hukum dari peraturan ini meliputi sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- UU No. 7 Tahun 2017 yang diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023
- PP No. 28 Tahun 2012
- PKPU No. 8 Tahun 2019 dan PKPU No. 14 Tahun 2020 beserta perubahan terbaru
- Perka ANRI No. 22 Tahun 2015
Dengan diberlakukannya PKPU No. 17/2023, PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2019 terkait jadwal retensi arsip dicabut dan tidak berlaku lagi. Regulasi baru ini memuat 91 halaman lampiran yang menjelaskan secara rinci nomor dan jenis arsip, masa retensi, serta prosedur penyusutan dan pemusnahan arsip.
Berikut ini adalah beberapa jenis arsip yang masuk kategori musnah yang dikutip redaksi dari beleid PKPU 17/2023.
- Nota Usul Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Pakta Integritas Pegawai
- Berita Acara dan Serah Terima Jabatan
- Surat Keputusan (SK) Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional
- SK Usul Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai
- Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai tanpa Hak Pensiun
- Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS/ASN
- Surat Keputusan (SK) CPNS/PNS Kolektif/ASN
- Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN
- SK Pengangkatan CPNS/Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Hasil Pengujian Kesehatan
- SK Pengangkatan PNS
- SK Peninjauan Masa Kerja
- SK Kenaikan Pangkat
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki
- SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan
- SK Perpindahan Wilayah Kerja
- SK Perpindahan Antar Instansi
- Berita Acara Pemeriksaan
- SK Hukuman Jabatan/Hukuman
- SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk
- SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan
- SK Pemberian Uang Tunggu
- SK Pembebasan dari Jabatan
- SK Pengalihan PNS
- SK Pemberhentian sebagai PNS
- SK Pemberhentian Sementara
- Surat Keterangan Pernyataan Hilang
- Surat Keterangan Kembalinya PNS yang dinyatakan hilang
- SK Pengangkatan/Pemberhentian sebagai Pejabat Negara
- SK Penggantian Nama
- Surat Perbaikan Tanggal/Tahun Kelahiran
- Akta Nikah/Cerai
- Akta Kelahiran
- Isian Formulir Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
- Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS/ASN dan Jabatan
- Surat Permohonan menjadi Anggota Partai Politik
- Surat Keterangan Mutasi Keluarga
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
- Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan
- Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus
- Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
- ST/Izin Belajar Dalam/Luar Negeri
- Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri
- Kartu Pendaftaran Ulang (Kardaf) PNS
- Ijazah/Sertifikat
- SK Penempatan/Penarikan Pegawai
- SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk
- Surat Pertimbangan Status PNS
- SK Pengaktifan Kembali sebagai PNS
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik
- Kenaikan Pangkat
- Surat Pemberitahuan Kenaikan Grade
- Hasil Ujian Dinas
- SK Pensiun
Seluruh dokumen itu, tertulis untuk keterangan pemusnahan adalah Musnah, Kecuali Berkas Pejabat Eselon I atau ASN yang secara Individual Berjasa/Terlibat Peristiwa
Berskala Nasional Permanen. (tam)





