MEGAPOLITIK.COM - PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 17 Tahun 2023 disebut dalam sidang KIP (Komisi Informasi Pusat) pada Senin (17/11/2025).
Di sidang yang ditonton redaksi itu, Ketua Sidang sempat menanyakan kepada pihak KPU Surakarta isi dari PKPU tersebut.,
Sebagai informasi, KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
Lantas, apa penjelasan soal PKPU 17/2023 itu?
Redaksi Megapolitik.com rangkum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan Komisi (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip untuk KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan ini diundangkan pada 31 Agustus 2023 dan berlaku efektif sejak saat itu.





