Bahkan, pesawat yang membawa perlengkapan perang tidak boleh melintas tanpa izin negara terkait.
Dengan adanya blanket overflight, kontrol tersebut berpotensi berkurang karena keputusan tidak lagi dilakukan per kasus, melainkan diserahkan pada persetujuan awal yang berlaku luas.
Permintaan AS ke Indonesia
Amerika Serikat dilaporkan mengusulkan pemberian akses blanket overflight bagi pesawat militernya di wilayah udara Indonesia.
Usulan tersebut berkaitan dengan pemberian akses lintas udara yang lebih luas dibanding mekanisme izin per penerbangan yang berlaku saat ini.
Namun, berdasarkan laporan Reuters, proposal ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa Letter of Intent (LoI) atau draft awal, sehingga belum bersifat mengikat dan belum mencapai kesepakatan final.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa setiap pembahasan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan wilayah udara, sehingga belum ada keputusan terkait penerapan blanket overflight tersebut maupun rincian teknis mekanismenya. (daf)





