Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim bersama DPRD telah sepakat untuk menyiapkan Perda Gratispol, yang akan menjadi landasan hukum tetap agar program tidak dapat ditiadakan begitu saja oleh gubernur pengganti.
“Perda itu wajib dilaksanakan karena ditetapkan oleh gubernur, wakil gubernur, dan DPRD,” katanya.
Seno menambahkan bahwa setelah aturan tersebut berlaku, siapa pun pemimpin yang menjabat bahkan puluhan tahun mendatang tetap berkewajiban melaksanakan program ini.
Perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi pencabutan Perda di DPRD.
“Ini adalah upaya kami agar Gratispol terus berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya.
(ard/adv/diskominfokaltim)





