Sabtu, 23 Agustus 2025
Perkara Judi Online

Pembacaan Dakwaan Perkara Pengamanan Judi Online, Nama Budi Arie Muncul! Ada Skema Bagi Hasil 20 - 50 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:0

SIMBOL TANGAN LOVE - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi yang kini merupakan Menteri Koperasi/ inilah

MEGAPOLITIK.COM -  Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/05/2025), judi online mulai pelan-pelan kembali memunculkan dugaan peran-peran baru. 

Termasuk soal nama dari Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut oleh jaksa.

Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa

Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Empat orang inilah yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait praktik pengamanan situs judi online.

Nama Budi Arie kemudian dibacakan pula dalam dakwaan tersebut. 

Bermula pada Oktober 2023 

Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.

Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat "crawling" untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.

Dalam pertemuan dengan Budi Arie, Adhi Kismanto mempresentasikan alat tersebut. Meskipun Adhi gagal dalam seleksi resmi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut bahwa atas "atensi khusus" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo. Tugasnya: mencari dan mengumpulkan data situs-situs judi online.

Dugaan Skema Pembagian Uang

Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan menjalin kerja sama dalam praktik "pengamanan" situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, mereka membahas pembagian hasil dari praktik tersebut.

"Setiap situs yang 'dijaga' dikenakan tarif Rp 8 juta. Uang itu dibagi 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% untuk Budi Arie," kata jaksa di ruang sidang.

Perintah Pindah Lantai dan Dugaan Restu

Jaksa juga memaparkan bahwa pada 19 April 2024, muncul instruksi dari Menteri Kominfo agar tidak ada aktivitas penjagaan situs judi online di lantai 3 kantor kementerian. Menanggapi hal tersebut, Adhi dan Zulkarnaen disebut langsung menemui Budi Arie di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra. Dalam pertemuan itu, mereka disebut mendapatkan izin untuk pindah tugas ke lantai 8, bagian yang menangani pengajuan pemblokiran situs.

Tak lama setelahnya, Zulkarnaen memberi tahu Adhi bahwa Budi Arie sudah mengetahui keberadaan praktik penjagaan situs tersebut. Namun, diklaim bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena kedekatan antara Zulkarnaen dan Budi Arie.

"Zulkarnaen menyampaikan bahwa meskipun praktik ini telah diketahui oleh Budi Arie, penjagaan situs tetap bisa berlangsung karena ia adalah teman dekat sang menteri," ujar jaksa.

Respon Budi Arie 

Melansir pemberitaan Tempo, yang melakukan konfirmasi kepada Budi Arie soal dugaan penerimaan 50 % sebagaimana yang muncul dalam dakwaan, yang bersangkutan diberitakan hanya merespons dengan dua emoji senyum.

Budi Arie kemudian mengirim video sepanjang 46 detik dengan gambar Budi Arie yang berpose tangan tanda jari cinta dan di bawahnya terdapat gambar banteng.

Dalam narasi video itu menyebutkan Budi Arie tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Budi Arie tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id