Kamis, 2 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah

PDD ke-12 Digelar di Manunggal Jaya, Soroti Relasi Dunia Usaha dan Demokrasi Daerah

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:31

PENGUATAN DEMOKRASI DAERAH - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) sebagai bagian dari tugas legislasi dan pendidikan politik kepada masyarakat/ Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) sebagai bagian dari tugas legislasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pada PDD ke-12 ini, Didik Agung mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha”, yang dilaksanakan di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 21 Desember 2025.

Kegiatan tersebut diikuti oleh warga desa, pelaku usaha lokal, pedagang pasar, serta tokoh masyarakat.

Selain sebagai pelaksana kegiatan, Didik Agung juga tampil sebagai narasumber utama, didampingi oleh Sutardi dan Sholimin.

Diskusi dipandu oleh Hendra Suryana selaku moderator.

Demokrasi Daerah Tidak Lepas dari Kehidupan Ekonomi

Dalam paparannya, Didik Agung Eko Wahono menegaskan bahwa demokrasi daerah tidak hanya berbicara tentang pemilu atau lembaga politik, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk pasar dan dunia usaha.

“Pasar adalah ruang publik. Di sana ada hak warga untuk berusaha, tapi juga ada kewajiban yang harus dijalankan agar tercipta keadilan,” ujar Didik Agung.

Menurutnya, tema hak dan kewajiban pasar menjadi penting di tengah dinamika ekonomi daerah.

Ia menekankan bahwa dunia usaha harus tumbuh secara sehat, namun tetap berada dalam koridor aturan yang melindungi kepentingan publik dan pelaku usaha kecil.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Didik Agung menjelaskan, pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, akses usaha, dan perlakuan yang adil.

Namun di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi, membayar pajak dan retribusi, serta menjaga etika usaha.

“Keadilan ekonomi hanya bisa terwujud jika hak dan kewajiban berjalan seimbang. Itu inti dari demokrasi ekonomi di daerah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang harus hadir sebagai pengatur dan pengawas, bukan sekadar penonton. Regulasi yang jelas dan konsisten dinilai menjadi kunci agar pasar tidak dikuasai oleh segelintir pihak.

Masukan dari Narasumber dan Peserta

Sementara itu, Sutardi dalam pemaparannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang pasar tradisional. Ia menilai pasar tradisional masih menjadi penopang ekonomi masyarakat dan perlu dikelola secara adil.

Sedangkan Sholimin mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam dunia usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan justru akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Diskusi yang dimoderatori Hendra Suryana berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan seputar perizinan, persaingan usaha, hingga peran pemerintah desa dalam pengelolaan pasar.

Menutup kegiatan, Didik Agung Eko Wahono menegaskan bahwa Penguatan Demokrasi Daerah merupakan ruang pendidikan politik yang penting bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, warga diajak memahami bahwa demokrasi juga hadir dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Ketika masyarakat paham hak dan kewajibannya di pasar dan dunia usaha, maka demokrasi daerah akan tumbuh dari bawah,” pungkasnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink