Menurutnya, tema hak dan kewajiban pasar menjadi penting di tengah dinamika ekonomi daerah.
Ia menekankan bahwa dunia usaha harus tumbuh secara sehat, namun tetap berada dalam koridor aturan yang melindungi kepentingan publik dan pelaku usaha kecil.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Didik Agung menjelaskan, pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, akses usaha, dan perlakuan yang adil.
Namun di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi, membayar pajak dan retribusi, serta menjaga etika usaha.
“Keadilan ekonomi hanya bisa terwujud jika hak dan kewajiban berjalan seimbang. Itu inti dari demokrasi ekonomi di daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang harus hadir sebagai pengatur dan pengawas, bukan sekadar penonton. Regulasi yang jelas dan konsisten dinilai menjadi kunci agar pasar tidak dikuasai oleh segelintir pihak.





