Yusuf menegaskan bahwa praktik tambang ilegal jauh lebih merusak dibandingkan komoditas lain seperti kelapa sawit.
“Kalau sawit harus tanam dulu, nunggu enam tahun. Tapi kalau tambang, tinggal keruk pakai beko, langsung prak-prak,” ujarnya.
Baca juga:
Tambahan PNBP dari Kompensasi dan Penegakan Hukum
BPKP mencatat bahwa nilai kerugian konkret yang telah dihitung akibat tambang ilegal mencapai Rp111 triliun.
Pemerintah tidak hanya akan menyita lahan, tetapi juga akan menagih kompensasi dari pelaku usaha tambang yang melanggar.
“Seperti di kasus sawit kemarin, kita tagih. Kalau tidak, kita penjarakan. Lahan yang kita kuasai kembali, kita tagih lagi sebagai pemasukan tambahan untuk PNBP,” lanjut Yusuf.





