Partai berlambang beringin itu menyebut kualitas demokrasi dan hasil kepemimpinan daerah harus menjadi pertimbangan utama.
NasDem: Selaras Konstitusi dan Pancasila
Berbeda dari kelompok penolak, Partai NasDem menilai Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan UUD 1945 tidak mengunci satu model demokrasi elektoral di tingkat daerah.
NasDem memandang mekanisme DPRD sejalan dengan nilai musyawarah dan perwakilan dalam Pancasila.
Selama prinsip partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dijaga, perubahan sistem Pilkada tidak dapat disebut mematikan demokrasi.
Perdebatan Masih Panjang
Dengan pro dan kontra yang sama kuat, wacana Pilkada lewat DPRD dipastikan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik dan parlemen.
Pemerintah dan DPR dituntut membuka ruang dialog luas agar perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak justru memperlebar jarak antara rakyat dan kekuasaan. (tam)





