MEGAPOLITIK.COM - Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD alias Pilkada lewat DPRD kembali memicu polemik nasional.
Di tengah dorongan efisiensi anggaran dan evaluasi Pilkada langsung, suara penolakan justru menguat dari berbagai kalangan, mulai dari pakar pemilu, aktivis antikorupsi, hingga organisasi masyarakat.
Sikap partai politik pun terbelah.
Sejumlah pengamat menilai gagasan Pilkada lewat DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi, sementara sebagian partai menganggapnya sah secara konstitusional dan perlu dipertimbangkan ulang.
Pakar Pemilu dan Aktivis Antikorupsi Menolak
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai wacana Pilkada tidak langsung mengabaikan pengalaman sejarah.
Ia menegaskan, politik uang justru marak ketika kepala daerah dipilih DPRD, sebagaimana terjadi sebelum reformasi.
Menurut Titi, melansir dari Kompas.com, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa rezim pemilihan kepala daerah berada dalam kerangka pemilu langsung sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945.
Karena itu, Pilkada lewat DPRD dinilai menyimpang dari asas pemilihan umum yang demokratis.
Penolakan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga antikorupsi itu menilai Pilkada lewat DPRD tidak menjamin hilangnya praktik politik uang, bahkan berpotensi memperluas transaksi politik tertutup.
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024, ratusan anggota DPRD terjerat kasus korupsi.





