Rencana redenominasi ini dinilai penting karena memiliki beberapa urgensi utama, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing global.
- Menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Menstabilkan nilai rupiah demi melindungi daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas dan citra rupiah di mata dunia internasional
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat rampung pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama.
Baca juga:
Tantangan Redenominasi
Meski demikian, pelaksanaan redenominasi bukan tanpa tantangan.
Salah satu hambatan terbesar adalah kesiapan ekonomi, sistem, dan pemahaman masyarakat.
Minimnya sosialisasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, misalnya anggapan bahwa harga barang naik atau nilai uang menurun, padahal secara riil tidak demikian.
Faktor lain, seperti stabilitas ekonomi dan tingkat inflasi juga berperan besar.





