MEGAPOLITIK.COM - Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
Isu ini sebenarnya bukan hal baru, sebab dalam beberapa tahun terakhir, redenominasi sudah sering menjadi bahan pembahasan di ranah ekonomi nasional.
Mengenal Apa Itu Redenominasi
Secara sederhana, redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga sepotong roti adalah Rp1.000, maka setelah redenominasi harga roti itu menjadi Rp1, dengan nilai beli yang tetap sama.
Artinya, perubahan hanya terjadi pada cara penulisan nominal, bukan pada nilai tukar maupun daya beli.
Berbeda dengan sanering, yang justru menurunkan nilai mata uang dan dilakukan saat inflasi berada pada tingkat yang sangat parah.





