“Tidak pernah ada pencabutan atau ralat perintah hakim. Tapi KPK justru menyampaikan seolah-olah hakim meralat perintahnya. Ini yang harus diluruskan Dewas,” ujarnya.
- Boyamin Saiman Bersaksi di Praperadilan Korupsi Kuota Haji 2024 di PN Jaksel! Bongkar soal Temuan Aliran Uang
- Bobby Nasution Tak Pernah Dipanggil di Kasus Korupsi Jalan, MAKI Gugat KPK di PN Jaksel
- Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto! Kenapa Bebasnya Setnov Dinilai Cacat Formil?
Bantahan Pernyataan Deputi Penindakan KPK
MAKI juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut adanya klarifikasi JPU kepada hakim soal perlunya pemanggilan saksi di luar berkas perkara.
Menurut Boyamin, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan.
“Kalau memang ada ralat hakim, buktikan di persidangan. Faktanya, perintah itu tidak pernah dicabut. Tapi KPK memilih tidak memanggil Gubernur Sumut,” tegasnya.
Dugaan Standar Ganda Penegakan Hukum
MAKI menilai sikap KPK dalam perkara ini janggal dan bertolak belakang dengan praktik penegakan hukum di daerah lain, di mana kepala daerah kerap dipanggil sebagai saksi, bahkan tak jarang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam banyak kasus, kepala daerah dipanggil tanpa ragu. Tapi dalam perkara Sumut ini, KPK seperti takut memanggil Gubernur. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal independensi,” ujar Boyamin.





