Kamis, 2 April 2026
Perceraian Ridwan Kamil

Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Praratya di Hari Sidang Cerai, Singgung Ada 'Lisa-Lisa' Lain

Masih Ada Kemungkinan Ridwan Kamil dan Atalia Berdamai

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:27

CERAI - Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Praratya di Hari Sidang Cerai Atalia dengan Ridwan Kamil (Foto: Instagram @lisamarianaaa)

Masih Ada Kemungkinan Berdamai

Proses gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan kembali berlanjut pada Rabu, 21 Januari 2026.

Pada sidang lanjutan tersebut, kedua pihak berpeluang hadir dalam agenda mediasi yang akan digelar di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa persidangan yang digelar hari ini masih bersifat administratif.

Majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun tergugat, sekaligus memastikan legalitas kuasa hukum yang mewakili masing-masing pihak.

Selain itu, pengadilan bersama para kuasa hukum turut membahas penjadwalan sidang berikutnya.

“Pada sidang perdana tadi, seperti prosedur pada umumnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan kuasa hukum, termasuk memastikan status advokat serta afiliasi organisasinya. Setelah itu, kami diarahkan ke ruang mediasi untuk bertemu mediator dan mulai menentukan waktu pelaksanaan mediasi,” ujar Wenda di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2026).

Menurut Wenda, tahapan mediasi masih membuka ruang bagi kemungkinan tercapainya perdamaian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.

Ia menilai mediasi dapat menjadi opsi terbaik dalam perkara yang menyangkut persoalan keluarga.

“Selama proses hukum berjalan, peluang itu tetap ada. Dalam perkara perceraian, gugatan dapat dihentikan apabila penggugat mencabut permohonannya. Secara hukum, hal tersebut dimungkinkan kapan saja. Kita berharap saja hasil terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dalam agenda mediasi sangat dimungkinkan.

“Nanti akan disepakati bersama karena harus menyesuaikan waktu prinsipal. Prinsipal akan hadir dalam proses mediasi. Sementara untuk alasan gugatan, itu sudah masuk materi perkara dan sesuai ketentuan undang-undang tidak dapat dipublikasikan,” kata Debi.

(apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink