Pihak KPK juga berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Penindakan bukan tujuan akhir. Temuan dan pembelajaran dari OTT menjadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola, dan pengawasan agar praktik korupsi serupa tidak terulang,” jelas Fitroh.
Kritik vs Capaian
Kritik Boyamin Saiman menyoroti perbedaan fokus KPK dan Kejagung dalam penindakan kasus besar.
Sementara KPK menekankan operasi OTT sebagai dasar perbaikan sistem, Boyamin menilai KPK perlu berani menangani kasus “big fish” agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan kredibel di mata publik.
Dengan pandangan ini, Boyamin berharap KPK dapat mengevaluasi strategi penindakan, memperkuat pencegahan, dan lebih berani menghadapi kasus korupsi besar pada tahun mendatang. (tam)





