MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menagih tunggakan pajak 200 wajib pajak besar dengan potensi mencapai Rp 50-60 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK terbuka untuk sinergi dan kolaborasi dengan siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi, dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kemenkeu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Tunggakan Pajak dan Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara
Budi menjelaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya bisa terjadi pada pos penganggaran dan pembiayaan, tetapi juga pada pos penerimaan negara, termasuk pajak, cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurutnya, pendampingan dan pengawasan menjadi kunci agar penerimaan negara bisa maksimal.
“Pos-pos penerimaan negara harus kita jaga bersama agar penerimaan pajak dan negara lainnya optimal,” katanya.
Selain itu, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk memastikan penerimaan negara tidak bocor.
Pemerintah Target Tunggakan Rp 60 Triliun
Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah akan menagih 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan pajak inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Potensi serapan dari upaya ini diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Menkeu Purbaya menegaskan, rencana penagihan akan segera dieksekusi dan akan melibatkan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK.
Kolaborasi ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan penerimaan negara sekaligus menekan praktik korupsi di sektor pajak dan penerimaan negara lainnya. (tam)