Kamis, 2 April 2026
Perceraian Ridwan Kamil

KPK Buka Suara soal Modus Pengamanan Aset di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:47

CERAI - Muncul Spekulasi Modus Pengamanan Aset di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil, KPK Buka Suara (Foto: Instagram @ataliapr)

Status Pernikahan Tak Halangi Penyitaan Aset

KPK juga menegaskan bahwa perubahan status pernikahan atau kesepakatan pemisahan harta tidak membatasi kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan penyitaan aset.

Selama aset yang bersangkutan diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK tetap memiliki dasar hukum untuk menindaknya.

“Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK berwenang melakukan penyitaan,” tegas Budi.

Peluang Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil

KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025).

Pemanggilan lanjutan, menurut KPK, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari realisasi anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara dana yang diterima agensi dan pembayaran ke media sebesar Rp222 miliar.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink