Status Pernikahan Tak Halangi Penyitaan Aset
KPK juga menegaskan bahwa perubahan status pernikahan atau kesepakatan pemisahan harta tidak membatasi kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan penyitaan aset.
Selama aset yang bersangkutan diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK tetap memiliki dasar hukum untuk menindaknya.
“Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK berwenang melakukan penyitaan,” tegas Budi.
Peluang Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil
KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025).
Pemanggilan lanjutan, menurut KPK, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari realisasi anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara dana yang diterima agensi dan pembayaran ke media sebesar Rp222 miliar.





