“Konsesi tambang adalah pemberian pemerintah melalui PBNU. Saya hanya memohon arahan agar produksinya dapat segera berjalan,” ujarnya.
Keabsahan Ketua Umum PBNU
Mengenai isu pemberhentian dirinya oleh Rapat Harian Syuriyah, Gus Yahya menegaskan keputusan itu tidak sah menurut AD/ART NU.
Statusnya sebagai ketua umum tetap diakui oleh negara melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.
Ajakan Islah dan Kesatuan NU
Gus Yahya menutup klarifikasinya dengan menyampaikan dukungan terhadap ajakan islah dan musyawarah dari para sesepuh dan mustasyar NU.
Ia menekankan pentingnya dialog konstruktif, persaudaraan, dan integritas untuk menjaga keutuhan jam’iyah.
“Saya mengajak seluruh pengurus NU untuk bersama-sama membangun masa depan Nahdlatul Ulama yang lebih kuat, solid, dan menjadi rahmat bagi semesta,” tandas Gus Yahya. (tam)





