MEGAPOLITIK.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian pada periode 2019–2022 telah didampingi berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat dirinya menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025), didampingi pengacara Hotman Paris.
Hal ini, pun dibenarkan oleh kejaksaan, yang mengonfirmasi adanya pendampingan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan masukan hukum terkait proyek pengadaan laptop dalam program tersebut.
"Rekomendasi dari JPN disampaikan agar pengadaan perangkat chromebook dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Namun, Harli menekankan bahwa pelaksanaan rekomendasi dari JPN tetap menjadi kewenangan lembaga yang meminta pendampingan, dalam hal ini Kemendikbudristek. Menurutnya, JPN hanya memberikan pendapat hukum, bukan keputusan final.
"Pendampingan yang diberikan berbentuk pendapat hukum. Dan dari awal sudah kami sampaikan bahwa pengadaan chromebook harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya perbedaan antara rekomendasi awal dan pelaksanaan di lapangan. Tim teknis, menurutnya, awalnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun dalam realisasi, perangkat yang dipilih justru menggunakan sistem operasi Chromebook.
"Sejak awal, tim teknis merekomendasikan sistem berbasis Windows. Namun yang direalisasikan malah chromebook. Ini yang sedang kami dalami dalam proses penyidikan," tambahnya.
Jamdatun, menurut Harli, juga telah menekankan pentingnya perbandingan antar produk dan pemilihan yang dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme hukum. Apakah rekomendasi tersebut dijalankan atau tidak, kata dia, akan menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
Alasan Kemendikbudristek Pilih Chromebook
Sebelumnya, Nadiem Makarim sudah memaparkan alasan di balik pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama dalam pengadaan.
Ia jelaskan, tim Kemendikbudristek melakukan kajian dan menemukan bahwa harga Chromebook lebih hemat 10–30 persen dibandingkan laptop dengan sistem operasi lain.
Selain itu, ChromeOS bersifat gratis, sementara OS lainnya memerlukan lisensi berbayar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Keunggulan lain dari Chromebook adalah kemampuan kontrol aplikasinya yang memungkinkan perlindungan dari konten berbahaya seperti pornografi dan judi online—semuanya tanpa tambahan biaya.
“Banyak keunggulan teknis dan keamanan dari Chromebook yang membuatnya layak dipilih. Meski fitur offline-nya terbatas, tetap bisa digunakan tanpa internet,” terang Nadiem Makarim dalam konferensi pers Selasa kemarin. (tam)