RI Setujui Impor Produk Minuman Alkohol dari AS
Salah satu dampak khusus dari kesepakatan ini adalah keputusan pemerintah Indonesia untuk menyetujui impor produk minuman alkohol asal Amerika Serikat.
Meskipun Indonesia tetap mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, termasuk alkohol, serta peraturan keselamatan pangan yang ketat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), izin masuknya minuman alkohol dari AS dimaknai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan variasi dan kualitas produk yang tersedia di pasar domestik.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia dengan menyediakan pilihan produk internasional yang lebih beragam bagi wisatawan.
Menurut data perdagangan terbaru, impor minuman alkohol Indonesia dari AS mencapai sekitar USD 86,1 juta pada tahun 2025, atau sekitar 7 persen dari total nilai importasi minuman alkohol ke Indonesia.
Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan kontribusi negara‑negara Eropa, keberagaman produk alkohol yang diimpor diproyeksikan dapat meningkatkan pengalaman wisata dan mendorong konsumsi wisatawan asing di berbagai wilayah tujuan wisata utama Indonesia.





